PW KAMMI JATIM MENGECAM KEPUTUSAN BPIP, ATURAN LEPAS HIJAB PASKIBRAKA MENCORENG SILA PERTAMA PANCASILA

  • Aug 15, 2024
Blog Images

Hidup Mahasiswa

Hidup Rakyat Indonesia

Hidup Perempuan Indonesia

 

Kamis, 15 Agustus 2024

Jawa Timur – Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Timur

 

Sedang ramai isu dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas paskibraka putri tahun 2024 ini. Berawal dari munculnya kejanggalan 18 Anggota paskibaraka putri yang semula menggunakan jilbab namun pada saat pelaksanaan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 di IKN tidak ada satupun yang menggunakan jilbab.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh ketua BPIP, Yudian Wahyudi bahwasanya adanya aturan untuk acara pengukuhan dan upacara kenegaraan tidak boleh memakai jilbab dengan alasan untuk menjaga kebinekaan yang tertuang dalam pancasila. Kami dari Bidang Perempuan PW KAMMI Jatim menilai bahwa justru aturan pelarangan penggunaan jilbab sangat tidak sesuai dengan pancasila terutama dalam sila pertama. Bukankah tujuan dalam sila pertama ini adalah menciptakan manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa tetapi mengapa ada aturan untuk tidak bertakwa seperti ini. Justru miris, di momen kemerdekaan ini para paskibaraka putri yang harus merdeka untuk merasakan kebebasan dalam melaksanakan aturan agamanya sesuai Pasal 29 UUD 1945 malah harus melepas jilbab mereka dengan alasan tugas negara.

Padahal berdasarkan SK BPIP tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka tidak dicantumkan adanya pelarangan penggunaan jilbab bagi paskibraka putri dalam surat keputusan tersebut. Sehingga memunculkan kontradiktif dengan pernyataan ketua BPIP bahwasanya tidak ada pemaksaan lepas jilbab dan dilakukan sukarela oleh petugas paskibraka putri. Untuk itu Bidang Perempuan PW KAMMI Jatim mendesak BPIP mencabut aturan ‘pelarangan penggunaan jilbab bagi paskibraka putri pada acara pengukuhan dan upacara kenegaraan’.

Kebijakan yang dilakukan oleh BPIP mencerminkan penurunan kualitas bangsa, karena sudah mengabaikan hak beragama. Tidak hanya itu, ini akan menampilkan stigma negatif terhadap pemakaian hijab di ruang publik

KAMMI Jawa Timur mengecam akan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh BPIP. Tidak hanya itu, KAMMI Jawa Timur mendesak BPIP untuk mencabut kembali kebijakan yang sudah dikeluarkan.

“BPIP harus segera berbenah. BPIP harus segera mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dikeluarkan karena justru membatasi ruang kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya.” tegas Edo.

Di momen Kemerdekan Indonesia yang ke – 79 ini kami berharap Pemerintah lebih tegas kembali dalam mengembalikan marwah bangsa Indonesia sesuai nilai – nilai dalam Pancasila dan UUD 1945. Jangan sampai negara justru tidak bisa menjamin kebebasan warga Indonesia untuk melaksanakan keyakinan agamanya masing-masing.